-->

M-Paspor 2025, Cara Bikin Paspor Online Tanpa Ribet

Syaiful Anshori author photo
Ilustrasi membawa paspor. dok. pixabay.com/JoshuaWoroniecki

Bikin paspor 2025 gampang pakai M-Paspor! Simak syarat, dokumen wajib, dan tips proses cepat tanpa antre ribet.

ONEWARTA.ID - Traveling ke luar negeri? Sebelum bisa jalan-jalan atau foto di spot hits, pastinya paspor jadi dokumen wajib yang nggak boleh ketinggalan. Di tahun 2025, bikin paspor jadi lebih mudah berkat hadirnya layanan online lewat aplikasi M-Paspor. Dengan teknologi ini, kamu bisa mengurus paspor dari rumah, tanpa harus antre lama di kantor imigrasi. Praktis, cepat, dan pastinya lebih nyaman. Tapi sebelum mendaftar, ada baiknya tahu dulu syarat dan dokumen wajib supaya pengajuan paspor lancar.


Paspor adalah dokumen resmi dari Pemerintah Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Fungsinya nggak cuma sebagai identitas internasional, tapi juga sebagai izin resmi untuk meninggalkan Indonesia. Dalam paspor, terdapat informasi lengkap pemegangnya, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, foto, hingga kewarganegaraan. Masa berlaku paspor bisa dipilih 5 atau 10 tahun, dengan opsi paspor biasa (non-elektronik) maupun e-paspor.


Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor. Pertama, paspor non-elektronik atau biasa tanpa chip elektronik. Kedua, e-paspor yang dilengkapi chip elektronik untuk menyimpan data biometrik. E-paspor lebih aman dan mempercepat proses imigrasi di beberapa negara. Jadi, buat kamu yang sering traveling, e-paspor bisa jadi pilihan tepat.


Persyaratan & Dokumen Wajib Buat Paspor 2025


Buat bikin paspor 2025, pastikan dokumen yang dibawa lengkap. Dokumen utama adalah KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, serta Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen pendukung identitas, pilih salah satu dari akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis (jika relevan). Untuk WNA yang resmi menjadi WNI, wajib membawa surat pewarganegaraan Indonesia. Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan ganti nama dari pengadilan. Jangan lupa, jika punya paspor lama, bawa juga sebagai dokumen pendukung.


Penting untuk memastikan semua dokumen mencantumkan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua dengan benar. Kalau ada perbedaan data, wajib melampirkan surat keterangan resmi dari Disdukcapil agar proses pembuatan paspor tidak terhambat.


Selain dokumen, biaya pembuatan paspor juga perlu diperhatikan. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya paspor non-elektronik 5 tahun adalah Rp350.000 dan 10 tahun Rp650.000. E-paspor 5 tahun biayanya Rp650.000, sedangkan 10 tahun Rp950.000. Layanan percepatan selesai di hari sama Rp1.000.000. Penggantian paspor hilang juga Rp1.000.000, sementara paspor rusak Rp500.000. Untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI, biayanya Rp100.000.


Dengan M-Paspor, semua proses bisa dilakukan online, mulai dari membuat akun, mengunggah dokumen, hingga booking jadwal wawancara di kantor imigrasi. Cara ini jelas lebih efisien, apalagi untuk kamu yang sibuk atau ingin proses cepat. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mendaftar agar tidak ada kendala saat verifikasi.


Jadi, sebelum packing koper dan membuat itinerary travelingmu, pastikan semua dokumen lengkap, biaya siap, dan pilihan paspor sudah sesuai kebutuhan. Dengan persiapan matang, proses pembuatan paspor di 2025 jadi cepat, aman, dan tanpa ribet. M-Paspor membuat urusan paspor lebih modern dan praktis, sehingga kamu bisa fokus merencanakan perjalanan internasionalmu dengan tenang. Selamat menjelajah dunia dengan mudah dan nyaman!***

Baca Juga
Komentar Anda

Berita Terkini