![]() |
| Tampilan cek bansos di laman resmi Kemensos RI. dok. tangkap layar/Kemensos RI |
PKH & BPNT cair? Cek status penerima 2025 cukup pakai NIK KTP. Info lengkap besaran dana dan tahap pencairan lewat website & aplikasi.
ONEWARTA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menjelang akhir September 2025, sejumlah program utama sudah mulai dicairkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Banpang Beras, dan Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI). Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan, kini Kemensos menyediakan cara mudah hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui website resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos, sehingga lebih cepat dan praktis dibandingkan harus mendatangi kantor desa.
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah. Kedua, masuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Selanjutnya, data keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, serta tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain. Selain itu, untuk PKH, ada beberapa kondisi khusus yang menjadi prioritas, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, proses pendaftaran juga mudah. Salah satunya adalah dengan datang langsung ke desa atau kelurahan setempat membawa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan dokumen tambahan yang diperlukan. Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum menginput informasi ke sistem DTKS. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mendaftar secara digital. Dengan mengunggah data pribadi dan dokumen yang valid, calon penerima bisa langsung terdaftar tanpa harus mengantri lama di kantor pemerintah.
Proses pengecekan status bansos sendiri bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Setelah membuka laman, pengguna diminta memilih domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan. Selanjutnya, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP, isi kode captcha yang muncul, dan klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan status apakah pengguna termasuk penerima bansos beserta jenis bantuan dan tahap pencairannya. Kedua, lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Pengguna cukup membuat akun baru dengan mengisi data lengkap, mengunggah e-KTP dan swafoto, lalu login untuk mengecek status bansos dengan memasukkan domisili sesuai KTP. Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah pengguna terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau bantuan lain, sekaligus informasi mengenai besaran dana yang diterima.
Bicara soal nominal bantuan, PKH 2025 memiliki besaran yang berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini mendapat Rp750.000 per tahap, siswa SD Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000. Penyandang disabilitas berat dan lansia usia 60 tahun ke atas menerima Rp600.000, sedangkan korban pelanggaran HAM berat mendapatkan Rp2.700.000. Untuk BPNT, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh Rp200.000 per bulan, yang disalurkan sekaligus per triwulan sebesar Rp600.000.
Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor desa untuk mengetahui status penerimaan bantuan. Cukup menggunakan NIK KTP lewat website atau aplikasi resmi, semua informasi penting terkait PKH, BPNT, dan program bansos lainnya bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Pastikan data NIK dan dokumen lainnya valid agar proses pengecekan lancar. Dengan cara ini, pencairan bantuan sosial bisa lebih cepat dan transparan, membantu masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.***
