![]() |
| Kombes Shobarmen, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025. dok. Polda Aceh |
ONE WARTA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang diketahui berasal dari Thailand. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, saat kegiatan pemusnahan di Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025).
Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.
Selain sabu, Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Kombes Shobarmen menegaskan, ancaman narkoba di Indonesia semakin serius sehingga upaya pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. “Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika di Tanah Rencong.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda Aceh. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.***
Reporter : Syaiful AB Editor : Tim Redaksi
